Indonesia SATU

DASAR PEMIKIRAN
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-Iembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-Iembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan trnasportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-¬masing wawasan atau cara pandang bangsa Indonesia yaitu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yang diberi nama Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dari setiap aspek kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Sedang hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional dengan pengertian cara Pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.

Atas dasar pemikiran dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai semangat perjuangan yang dilaksanakan dengan perjuangan Fisik dan wawasan Nusantara yang merupakan pancaran nilai dari ideoiogi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing dj dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cila dan tujuan nasional.

Dengan demikian anak-anak bangsa sebagai generasi penerus akan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak akan mengarah ke disintegrasi bangsa, karena hanya ada satu Indonesia yaitu NKRI adalah SATU INDONESIA SATU.

Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.

a. Sejarah Perjuangan Bangsa. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.

b. Era Sebelum Penjajahan. Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.

c. Era Selama Penjajahan. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

d. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan. Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :

1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.

e. Era Mengisi Kemerdekaan. Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.

Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.

Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.

Dengan demikian sekalipun pemerintah belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan (3)Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:

1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).

2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.

3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian di¬terjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:

1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Dari uraian tentang proses bangsa yang menegara, bahwa bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan sebagai hasil perjuangan bangsa yang teraktualisasi dalam wadah NKRI. Hal ini merupakan pernyataan didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu SATU INDONESIA SATU.

Wawasan Nasional Indonesia.

Bangsa Indonesia dalam menentukan, membina dan mengembangkan Wawasan Nasionalnya menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata dan terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Dengan demikian maka Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang dilandasi oleh pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang dilandasi oleh pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan bangsa Indonesia.

Berdasarkan Falsafah Pancasila

Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kepada kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki berbagai motivasi antara lain demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagian serta demi terselenggarnya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.

Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk di dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional, yang dapat dihat sebagai berikut:

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing maka kehidupan sehari hari dikembangkan sikap: saling hormat menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya dengan cara apapun kepada orang lain yang sudah menganut agama yang resmi. Sikap tersebut mewarnai Wawasan Nasional wawasan kebangsaan yang dianut bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan akan tetapi masih tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agamanya masing masing.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM) namun demikian kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia yang berupa memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAMnya namun demikian harus mengingat pula dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerjasama agar tidak terjadi benturan.

c. Sila Persatuan Indonesia. Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan atau didahulukan daripada kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan, akan tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut (kepentingan bangsa dan negara) tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indoensia dimana mengutamakan keutuhan bangsa dan negara akan tetapi harus¬ memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan/Perwaklian. Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang berarti tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dan tidak dilakukannya pemaksanaan pendapat dengan apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia dimana diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat akan tetapi menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

e. Sila Keadllan Soslal Bagl Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsalndonesia mengakui dan menghargai warganya untuk dapat mencapai kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing masing, akan tetapi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan apalagi kalau memakan/ menghancurkan orang lain, kemakmuran yang ingin dicapai bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya. Sikap tersebut m ewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia dimana diberikannya kebebasan untuk mencapai kesejahteraan orang perorangan setinggi tingginya akan tetapi harus memperhatkan keadilan bagi, daerah penghasil, daerah lain, maupun orang perorangan sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

Dari uraian tersebut diatas, maka Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia itu merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hid up bangsa Indonesia. Oleh karena itu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan unsur¬ unsur pembentuk bangsa (suku bangsa dan golongan serta daerahnya itu sendiri dalam satu wadah negara kepuluan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. .

Berdasarkan Konstitusional UUD 1945

Merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka bangsa Indonesia bersepakat bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MBR). Oleh karena itu negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional, artinya kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan berdasarkan atas aturan, hukum dan perundangan undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.

Bangsa Indonesia menyadari bahwa “bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dikelola berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.

Maka dengan demikian, UUD 1945 seharusnyalah dan sewajarnyalah menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nasional yaitu Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia.

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun serta menyelenggarakan kehidupan nasional, baik aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankam selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu bangsa Indonesia dalam membina dan menyelenggarakan tata kehidupan bangsa dan negara dalam semua aspek seperti tersebut diatas disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, kondisi sosial budaya serta pengalaman sejarahnya yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang diberi nama Wawasan Nusantara disingkat ‘Wasantara”.
– .
Dari sekian banyak pengertian yang disampaikan oleh para pakar dalam seminar, maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara, adalah pengertian Wawasan Nusantara dalam arti geopolitik Indonesia, sehingga pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Dengan mengerti, memahami dan menghayati pengertian Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia, maka setiap warganegara Indonesia memiliki arah pandang yang sama di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga anak-anak bangsa memiliki jiwa nasionalisme demi keutuhan Nusantara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu cara pandang SATU INDONESIA SATU.

Integrasi Nasional.

Setiap tatanan memiliki dua kecenderungan yaitu kecenderungan integrasi dan kecenderungan penonjolan diri. Kemampuan suatu tatanan untuk mempertahankan keberadaannya sangat tergantung kepada keseimbangan dinamis antara kedua kecenderungan tersebut. Dikehendaki agar tidak ada kecenderungan yang mendominasi diantara keduanya.
Bahwa wujud tatanan kebangsaan adalah sesuatu yang dinamis, yang senantiasa berubah dengan pola chaotic. Oleh karena itu berbagai konflik dalam kehidupan kebangsaan yang’ sedang terjadi dewasa ini haruslah dipahami sebagai perwujudan dari perubahan yang sedang berlangsung, yaitu berupa proses menuju keseimbangan yang baru antara kedua kecanderungan yang disebutkan di atas. Jika dicermati kecenderungan penonjolan diri yang diwujudkan dalam berbagai aspirasi yang bemuansa separatif, seperti tuntutan Aceh Merdeka, Riau Merdeka, Sulawesi sampai pembentukan Papua Barat, adalah reaksi terhadap upaya pemerintah yang secara sistematis memaksakan keseragaman dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat dirasakan kurang adil.

Penyaluran kecenderungan penonjolan diri jika ditangani secara arif pada masanya kelak akan meredup dan digantikan oleh kecenderungan integrasi yang semakin mengental, terutama, terwujudnya keseimbangan baru. Keseimbangan baru dimaksud misalnya diwujudkan dalam bentuk modifikasi format penyelenggaraan negara yang lebih menjamin dan memberikan keleluasaan setiap tatanan pembentuk untuk mempertahan¬kan jati dirinya dan diperkuat dengan adanya perangkat hukum yang mengakui dan menjamin eksistensi kebhinnekaan dari setiap tatanan pembentuk tatanan kebangsaan Indonesia.

Zaman- kecenderungan integrasi akan tiba dan proses ini dapat dipercepat yaitu dengan menyadarkan semua tatanan-pembentuk bangsa terhadap ancaman bersama yang akan hadir berupa arus globalisasi yang pasti akan menindas dan sekaligus menghapus keberadaan berbagai tatanan yang berskala kecil. Segenap lapisan masyarakat, khususnya para elit lokal, perlu dibekali dengan kesadaran bahwa dibalik”euforia” kecenderungan penonjolan diri ini, semangat untuk mempertahankan keutuhan bangsa tetap harus diletakkan pada prioritas utama, karena semangat tersebut merupakan satu-satunya cara yang tersedia untuk mempertahankan eksistensi setiap tatanan pembentuk dari badai globalisasi.
Sebenarnya, misi pembentukan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD1945 masih sangat relevan untuk digunakan sebagai pemacu kecenderungan integrasi yang memudar saat ini. Untuk itu misi tersebut harus dijabarkan lebih lanjut agar dapat mencerminkan tekad dan semangat bangsa untuk tetap memberikan porsi yang wajar kepada kecenderungan setiap tafanan pembentuk bangsa untuk mempertahankan identitasnya.

Secara singkat dapat cdisebutkan bahwa interpretasi pembentukan negara seyogyanya berbasis paaa semangat kebhinnekaan. Dan ini bukanlah hal yang baru, karena telah disepakati oleh founding father Indonesia, walaupun selama ini kita lupakan. Kita asyik membangun bangsa dengan semangat “ika” dan menafikkan “bhinneka”. Padahal kebhinnekaan merupakan kekayaan bangsa, oleh sebab itu pengembangannya harus tidak dilihat sebagai ancaman bagi keutuhan persatuan bangsa.

Integrasi nasional dapat terwujud apabila, anak-anak bangsa sadar akan misi pembentukan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengerti serta memahamitentang hak dan kewajiban warga negara yang tercantum pada Pasal 26, 27 dan 28 serta Pasal 30 UUD 1945, sehingga penyelenggaraan negara dan masyarakat memiliki mental, jiwa, sikap, semangat pengabdian, etos kerja dan disiplin yang tinggi serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan’ pribadi dan atau golongan.

Integrasi nasionai sangat diharapkan untuk mendapatkan Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga tercipta keseimbangan antara kesejahteraan dan keamanan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian diperlukan perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing¬ masing yang dilandasi nilai-nilai semangat perjuangan bangsa agarintegrasi nasional terwujud, sehingga NKRI tetap utuh dan tegak serta jaya sepanjang masa yaitu SATU INDONESIA SATU.

Kesimpulan.

1. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai semangat juang bangsa yang melahirkan kekuatan mental spiritual yang luar biasa, menimbulkan jiwa heroik dan patriotik melalui Perjuangan Fisik, sehingga bangsa Indonesia d’apat merebut kern erdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Proses bangsa yang menegara di Indonesia bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bahwa terjadinya negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan yaitu melalui perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi adalah pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Proses tersebut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipertahankan oleh setiap warga negara Indonesia melalui Bela Negara.
3. Didalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan bidang profesi masing-masing yang dilandasi semangat juang bangsa, karena akan membentuk kepribadian setiap warganegara Indonesia yang memiliki wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yaitu Wawasan Nusantara yang pada hakekatnya adalah keutuhan atau nasional merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan pada kondisi nyata di Indonesia. Dengan demikian anak-anak bangsa akan memiliki kesadaran di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tercermin di dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang cinta tanah air dalam rangka Bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari uraian tersebut diatas tersirat dan tersurat bahwa apabila setiap warga negara Indonesia mau mempelajari untuk mengerti, memahami dan mendalami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan proses terjadinya bangsa yang menegara, sehingga timbul jiwa nasionalisme yang cinta tanah air Indonesia. Dengan demikian akan berpola pikir, sikap dan tindak, dengan cara pandang satu yaitu Wawasan Nusantara, sehingga hanya ada satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu, SATU INDONESIA SATU.

sumber : H. Muhammad Said Kusuma

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar